SuaraSumut.id - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Pajak ini diterapkan di kantor bersama Samsat, yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayar pajak kendaraan tiap tahun dan lima tahun sekali di Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Komponen pembayaran pajak tahunan adalah Pokok Pajak, Sumbangan Wajib Jasa Raharja, dan Tarif Pajak. Sementara, pembayaran perpanjang STNK 5 tahunan meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, berikut cara mudah menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:
Lewat Website Samsat
1. Buka laman Samsat Online Nasional di handphone atau komputer melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
2. Pilih Samsat sesuai domisili.
3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, lalu klik "Lihat Info".
4. Halaman wesbite akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
5. Pilih "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
Lewat Aplikasi SIGNAL
1. Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
2. Klik aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Cara Aktivasi Akun Coretax, Masih Boleh Dilakukan di 2026? Begini Ketentuan Resmi DJP
-
Tertarik Mobil Listrik BYD M6? Cek Dulu Fitur dan Pajak Tahunannya, Dijamin Full Senyum!
-
Sengebut Yaris, Semurah Starlet: Tengok Pesona Mobil Bekas Nissan Latio si Hatchback Langka
-
Seperkasa Destinator, Apakah Mitsubishi Eclipse Cross Boros Bensin? Harganya Cuma Segini, lho!
-
Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut