SuaraSumut.id - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Pajak ini diterapkan di kantor bersama Samsat, yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayar pajak kendaraan tiap tahun dan lima tahun sekali di Samsat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Komponen pembayaran pajak tahunan adalah Pokok Pajak, Sumbangan Wajib Jasa Raharja, dan Tarif Pajak. Sementara, pembayaran perpanjang STNK 5 tahunan meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, berikut cara mudah menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:
Lewat Website Samsat
1. Buka laman Samsat Online Nasional di handphone atau komputer melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
2. Pilih Samsat sesuai domisili.
3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, lalu klik "Lihat Info".
4. Halaman wesbite akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
5. Pilih "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
Lewat Aplikasi SIGNAL
1. Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
2. Klik aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong