Suhardiman
Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban. [Pexels]

- Domba: minimal 1 tahun atau sudah berganti giginya (al-jadza').
- Kambing kacang: minimal 2 tahun.
- Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun.
- Unta: minimal 5 tahun atau lebih.

3. Kesehatan dan Kesempurnaan

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Hewan yang cacat, seperti buta, sakit, kaki pincang, atau tidak memiliki tulang sumsum, tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban.

4. Bebas dari Cacat

Hewan kurban harus bebas dari cacat yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.

5. Jenis Kelamin

Jenis kelamin hewan kurban tidak menjadi syarat utama. Hewan jantan dan betina sama-sama diperbolehkan untuk dikurbankan.

6. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu setelah Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah sampai dengan sebelum terbenam matahari pada akhir hari Tasyrik atau tanggal 13 Dzulhijjah.

Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Load More