Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 01:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Presisi.com)

SuaraSumut.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZU (44) di Aceh Timur, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena menganiaya istrinya SA (28).

"ZU ditangkap pada Sabtu 8 Juni 2024 karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, melansir Antara, Senin (10/6/2024).

Rizal menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat 19 April 2024 malam di Klinik Baitussyifa, Peureulak.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, SA lalu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Aceh Timur. Pihak kepolisian yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ZU.

"Kasus tersebut berstatus proses penyidikan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ZU dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," katanya.

Load More