Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 14:24 WIB
Polda Sumut. (Istimewa)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).

"Ya betul," kata Hadi melansir Antara.

Namun demikian, Hadi belum mau merinci kapan Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Hadi juga belum merinci keterlibatan Erwin terkait seleksi PPPK itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK tersebut.

Mereka adalah Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS. Kemudian Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Load More