SuaraSumut.id - Oknum DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis dua tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (10/6/2024).
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana 2 bulan," katanya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun, atas tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Oknum DPRD Labuhanbatu ini disebut memberikan suap untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV. Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV. Putra Perkasa di Dinas PUPR.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat korupsi, yakni terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong (kontraktor swasta) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fajar Syahputra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.
Dirinay memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam sidang sambil perlahan keluar ruang sidang untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Fahmi selaku JPU menyampaikan kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.
"Kami merasakan putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," ucapnya kepada SuaraSumut.id.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding.
"Kalau seandainya terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding, kami akan banding. Kita tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," tukasnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024).
KPK turut menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Dalam OTT di Labuhanbatu Sumut, KPK menangkap sejumlah pejabat pemerintah.
Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga turut menyita barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 48,5 miliar.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
-
Buya Yahya soal Hukum Pakai Lip Balm saat Puasa: Boleh, Asalkan ...
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Anti Lemas! Ini Menu Sahur dan Buka Puasa Sehat yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
-
Fortuner Tertabrak Kereta Api di Asahan, Dua Anak Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Truk Kontainer Vs Toyota Corolla Tewaskan Tiga Orang
-
Layanan SIM Satlantas Polrestabes Medan Tutup saat Libur Imlek, Buka Kembali 18 Februari 2026
-
Menu Sahur Pertama yang Disarankan agar Puasa Kuat Seharian