SuaraSumut.id - Oknum DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis dua tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (10/6/2024).
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana 2 bulan," katanya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun, atas tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Oknum DPRD Labuhanbatu ini disebut memberikan suap untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV. Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV. Putra Perkasa di Dinas PUPR.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat korupsi, yakni terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong (kontraktor swasta) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fajar Syahputra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.
Dirinay memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam sidang sambil perlahan keluar ruang sidang untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Fahmi selaku JPU menyampaikan kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.
"Kami merasakan putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," ucapnya kepada SuaraSumut.id.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding.
"Kalau seandainya terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding, kami akan banding. Kita tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," tukasnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024).
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Kecelakaan di Padangsidimpuan, Pengendara Betor Tewas Usai Tabrakan dengan Bus ALS
-
Tips Jitu Smart Spending untuk Gaya Hidup Hemat di Era Digital
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh-Sumut Dimanfaatkan Jadi Material Huntara Warga Terdampak Bencana
-
Eks Kadis BPSDM Aceh jadi Tersangka Korupsi Beasiswa dan Ditahan
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa