SuaraSumut.id - Oknum DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis dua tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (10/6/2024).
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana 2 bulan," katanya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun, atas tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Oknum DPRD Labuhanbatu ini disebut memberikan suap untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV. Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV. Putra Perkasa di Dinas PUPR.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat korupsi, yakni terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong (kontraktor swasta) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fajar Syahputra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.
Dirinay memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam sidang sambil perlahan keluar ruang sidang untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Fahmi selaku JPU menyampaikan kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.
"Kami merasakan putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," ucapnya kepada SuaraSumut.id.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding.
"Kalau seandainya terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding, kami akan banding. Kita tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," tukasnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024).
Berita Terkait
-
Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
-
Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka
-
OTT Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Kedokteran
-
Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku
-
Remaja Pemilik Akun Geng Motor di Medan Diamankan, Polisi Sita Celurit
-
Enam Penghargaan Internasional Diraih BRI Group, Kinerja hingga Transformasi Jadi Sorotan
-
Transaksi Qlola Capai Rp8.799 Triliun, BRI Perkenalkan Tampilan Baru
-
Imigrasi Sumut Tingkatkan Pengawasan Sampai ke Desa, Pimpasa Jadi Garda Pencegahan TPPO dan TPPM