Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Meetson, alasan meremas dada korban karena spontan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More