Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 12 Juni 2024 | 12:41 WIB
Tol Lima puluh-Kisaran. [Foto Hutama Karya]

SuaraSumut.id - Tarif pada ruas Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) akan berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif.

Pengenaan tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran).

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol
mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, kemarin.

Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

Golongan I: Rp 64.000

Golongan II dan III: Rp 96.000

Golongan IV dan V: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

Golongan I: Rp 43.500

Golongan II dan II: Rp 65.500

Golongan IV dan V: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh

Golongan I: Rp 43.500

Golongan II dan III: Rp 65.500

Golongan IV dan V: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura

Golongan I: Rp 64.000

Golongan II dan III: Rp 96.000

Golongan IV dan V: Rp 128.000

Dengan penetapan tarif yang akan ditetapkan, pengguna jalan tol diimbau untuk dapat mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura-Kisaran agar segera melapor.

Load More