Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Juni 2024 | 17:05 WIB
Polisi mengamankan mesin judi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi judi di Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi cuma menyita mesin judi.

"Sejumlah mesin judi disita dalam penggerebekan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo, melansir Antara, Kamis (13/6/2024).

Raphael mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu 12 Juni 2024 malam. Penggerebekan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Petugas yang menerima informasi itu lalu turun ke lokasi.

"Kami menindak tegas tentang laporan warga terkait penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalagunaan narkoba dan kejahatan lainya," ujarnya.

Menurut dia, peran serta dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memeberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dukungan dan sinergitas dari masyarakat juga dibutuhkan demi mewujudkan situasi kamtibmas," jelasnya.

Raphael meminta masyarakat agar melapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya kejahatan.

"Segera laporkan bila mengetahui adanya tindak pidana, seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, dan genk motor. Kami akan tindaklanjuti laporan itu," katanya.

Load More