SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh melarang keras pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025.
"Penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil," kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, Jumat (14/6/2024).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/7697. Ditekankan tidak boleh melakukan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah lainnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten/kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah masing-masing.
Disdik Aceh mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Jika pun ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum berlaku.
Marthunis menyampaikan, surat edaran tersebut juga merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.
Kemudian, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam.
Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.
“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan," ujarnya.
Dia berterima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.
"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses transparan, jujur dan adil," demikian Marthunis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Ungkap Jejak Chainsaw, Sistem Pengawasan Hutan Masih Bolong
-
Bukan Stok Habis, Kelangkaan BBM di Aceh, Sumut, Sumbar Karena Akses Distribusi
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau