SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh melarang keras pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025.
"Penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil," kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, Jumat (14/6/2024).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/7697. Ditekankan tidak boleh melakukan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah lainnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten/kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah masing-masing.
Disdik Aceh mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Jika pun ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum berlaku.
Marthunis menyampaikan, surat edaran tersebut juga merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.
Kemudian, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam.
Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.
“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan," ujarnya.
Dia berterima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.
"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses transparan, jujur dan adil," demikian Marthunis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar