SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh melarang keras pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025.
"Penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil," kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, Jumat (14/6/2024).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/7697. Ditekankan tidak boleh melakukan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah lainnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten/kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah masing-masing.
Disdik Aceh mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Jika pun ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum berlaku.
Marthunis menyampaikan, surat edaran tersebut juga merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.
Kemudian, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam.
Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.
“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan," ujarnya.
Dia berterima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.
"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses transparan, jujur dan adil," demikian Marthunis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya