SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh melarang keras pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025.
"Penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil," kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, Jumat (14/6/2024).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/7697. Ditekankan tidak boleh melakukan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah lainnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten/kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah masing-masing.
Disdik Aceh mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Jika pun ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum berlaku.
Marthunis menyampaikan, surat edaran tersebut juga merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.
Kemudian, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam.
Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
-
Ija Kroeng: Sarung Lokal Aceh yang Jadi Tren Anak Muda Kekinian
-
Berburu Takjil Unik di Pasar Ramadan Lhokseumawe: Ada yang Tradisional, Ada yang Kekinian
-
Antara Deflasi dan Pahala: Kotak Amal Masjid di Aceh Menyusut?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin