SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Namun demikian, rincian tarif parkir berlangganan tersebut sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan per tahun yaitu:
- Roda dua: Rp 90 ribu
- Roda empat: Rp 130ribu
- Truk atau bus: Rp 170ribu
"Berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan," kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, kata Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan. Masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode, lalu masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker itu di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.
"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan," ucapnya.
"Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan menscan stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut," sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.
"Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Belum Terbendung, LavAni Kembali Raih Kemenangan atas Medan Falcons
-
Hasil Proliga 2026 Seri Gresik Hari Ini: Megatron Menggila, Pertamina Enduro Hajar Medan Falcons
-
Jadwal Proliga Gresik Hari Ini: Klub Megawati Hangestri Hadapi Medan Falcons
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak
-
86 Keluarga di Tapanuli Utara Terima Dana Perbaikan Rumah Rusak Pascabencana Banjir dan Longsor
-
50 Kepala Desa Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Temuan Dana Desa, Bupati Ancam Pemberhentian
-
Frank & co Hadirkan Store Wajah Baru di Sun Plaza