SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Namun demikian, rincian tarif parkir berlangganan tersebut sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan per tahun yaitu:
- Roda dua: Rp 90 ribu
- Roda empat: Rp 130ribu
- Truk atau bus: Rp 170ribu
"Berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan," kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, kata Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan. Masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode, lalu masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker itu di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.
"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan," ucapnya.
"Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan menscan stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut," sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.
"Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya
-
Korban Banjir Sumatera Akan Terima Hunian Tetap, Lengkap dengan Sertifikat