SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Namun demikian, rincian tarif parkir berlangganan tersebut sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan per tahun yaitu:
- Roda dua: Rp 90 ribu
- Roda empat: Rp 130ribu
- Truk atau bus: Rp 170ribu
"Berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan," kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, kata Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan. Masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode, lalu masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker itu di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.
"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan," ucapnya.
"Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan menscan stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut," sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.
"Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
-
Cara Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif Saat WFH
-
Pencarian 7 Hari Berakhir, Pria Terpeleset di Sungai Lae Une Ditemukan Tewas
-
Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir