SuaraSumut.id - Hari Raya Idul Adha identik dengan hidangan daging kurban yang melimpah. Meskipun nikmat, konsumsi daging berlebihan perlu diwaspadai agar tidak membahayakan kesehatan.
Guru Besar Pangan dan Gizi IPB Prof. Ali Khomsan menyarankan makan sekitar 60-70 gram daging sekali makan untuk menghindari hipertensi.
"Sebanyak-banyaknya makan daging mungkin tetap saja ukurannya tiga porsi makan sehari, umumnya sekali makan kita mengonsumsi 60-70 gram daging," katanya melansir Antara, Selasa (18/6/2024).
Dirinya menjelaskan jumlah daging merah yang melimpah bisa membuat orang tergiur untuk mengonsumsinya. Batas aman diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko darah tinggi yang melonjak atau kolesterol yang terlalu tinggi saat hari raya.
Dirinya juga menyarankan untuk membatasi konsumsi daging yang berlemak untuk menghindari timbulnya kolesterol.
"Daging yang berlemak jangan terlalu banyak dimakan karena kandungan lemak jenuh dan kolesterol yang umumnya lebih tinggi," ucapnya.
Konsumsi daging dalam sehari saat Idul Adha, kata Ali, tidak lantas menyebabkan darah tinggi atau kolesterol tiba-tiba naik.
Sehingga batasan aman konsumsi daging harus benar-benar dipatuhi terlebih bagi yang sudah memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi atau kolesterol.
Dirinya merekomendasikan saat mengonsumsi daging baik sapi atau kambing, kombinasikan dengan sayuran hijau sebagai pendamping yang baik.
Sayuran hijau atau yang berdaun hijau biasanya memiliki kandungan vitamin C yang tinggi sebagai antioksidan.
Selain itu, memasak daging menggunakan rempah seperti cabai atau keluak bisa mengurangi dampak buruk lemak daging karena mengandung antioksidan.
Berita Terkait
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang