SuaraSumut.id - Hari Raya Idul Adha identik dengan hidangan daging kurban yang melimpah. Meskipun nikmat, konsumsi daging berlebihan perlu diwaspadai agar tidak membahayakan kesehatan.
Guru Besar Pangan dan Gizi IPB Prof. Ali Khomsan menyarankan makan sekitar 60-70 gram daging sekali makan untuk menghindari hipertensi.
"Sebanyak-banyaknya makan daging mungkin tetap saja ukurannya tiga porsi makan sehari, umumnya sekali makan kita mengonsumsi 60-70 gram daging," katanya melansir Antara, Selasa (18/6/2024).
Dirinya menjelaskan jumlah daging merah yang melimpah bisa membuat orang tergiur untuk mengonsumsinya. Batas aman diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko darah tinggi yang melonjak atau kolesterol yang terlalu tinggi saat hari raya.
Dirinya juga menyarankan untuk membatasi konsumsi daging yang berlemak untuk menghindari timbulnya kolesterol.
"Daging yang berlemak jangan terlalu banyak dimakan karena kandungan lemak jenuh dan kolesterol yang umumnya lebih tinggi," ucapnya.
Konsumsi daging dalam sehari saat Idul Adha, kata Ali, tidak lantas menyebabkan darah tinggi atau kolesterol tiba-tiba naik.
Sehingga batasan aman konsumsi daging harus benar-benar dipatuhi terlebih bagi yang sudah memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi atau kolesterol.
Dirinya merekomendasikan saat mengonsumsi daging baik sapi atau kambing, kombinasikan dengan sayuran hijau sebagai pendamping yang baik.
Sayuran hijau atau yang berdaun hijau biasanya memiliki kandungan vitamin C yang tinggi sebagai antioksidan.
Selain itu, memasak daging menggunakan rempah seperti cabai atau keluak bisa mengurangi dampak buruk lemak daging karena mengandung antioksidan.
Berita Terkait
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi