SuaraSumut.id - Kemenkumham Provinsi Bali mencatat sebanyak 199 anak blasteran telah mengajukan permohonan jadi warga negara Indonesia (WNI) selama Januari-Juni 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu mengatakan, jumlah itu meningkat dibandingkan selama 2023 yang mencapai 67 pengajuan.
"Pada 2022 tercatat ada dua anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI," katanya melansir Antara, Rabu (19/6/2024).
Dari 199 anak hasil perkawinan campuran itu, kata Pramela, ada 181 orang sudah mengikuti sidang pewarganegaraan dan 18 orang lainnya menantikan jadwal sidang.
"Hasil sidang pewarganegaraan akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final," ujarnya.
Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.
Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mencatat surat keputusan menjadi WNI dan telah diambil sumpah menjadi WNI sebanyak tujuh orang.
Sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang. Mereka merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Belanda.
Dalam sidang para pemohon diberikan pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.
Pihaknya memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi WNI yang berakhir pada 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.
Berita Terkait
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024