SuaraSumut.id - Kemenkumham Provinsi Bali mencatat sebanyak 199 anak blasteran telah mengajukan permohonan jadi warga negara Indonesia (WNI) selama Januari-Juni 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu mengatakan, jumlah itu meningkat dibandingkan selama 2023 yang mencapai 67 pengajuan.
"Pada 2022 tercatat ada dua anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI," katanya melansir Antara, Rabu (19/6/2024).
Dari 199 anak hasil perkawinan campuran itu, kata Pramela, ada 181 orang sudah mengikuti sidang pewarganegaraan dan 18 orang lainnya menantikan jadwal sidang.
"Hasil sidang pewarganegaraan akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final," ujarnya.
Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.
Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mencatat surat keputusan menjadi WNI dan telah diambil sumpah menjadi WNI sebanyak tujuh orang.
Sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang. Mereka merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Belanda.
Dalam sidang para pemohon diberikan pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.
Pihaknya memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi WNI yang berakhir pada 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.
Berita Terkait
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat