SuaraSumut.id - Kemenkumham Provinsi Bali mencatat sebanyak 199 anak blasteran telah mengajukan permohonan jadi warga negara Indonesia (WNI) selama Januari-Juni 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu mengatakan, jumlah itu meningkat dibandingkan selama 2023 yang mencapai 67 pengajuan.
"Pada 2022 tercatat ada dua anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI," katanya melansir Antara, Rabu (19/6/2024).
Dari 199 anak hasil perkawinan campuran itu, kata Pramela, ada 181 orang sudah mengikuti sidang pewarganegaraan dan 18 orang lainnya menantikan jadwal sidang.
"Hasil sidang pewarganegaraan akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final," ujarnya.
Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.
Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mencatat surat keputusan menjadi WNI dan telah diambil sumpah menjadi WNI sebanyak tujuh orang.
Sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang. Mereka merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Belanda.
Dalam sidang para pemohon diberikan pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.
Pihaknya memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi WNI yang berakhir pada 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, Kemlu Masih Cari 5 Orang yang Hilang
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra