SuaraSumut.id - Kasus penyerobotan tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bunga Tanjung, Gang Melati, Dusun II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, yang dilaporkan ke Polrestabes Medan tak jelas juntrungannya.
Meski perkara penyerobotan tanah sudah berjalan setahun di Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, pihak korban merasa kasus ini jalan di tempat dan tak memenuhi rasa keadilan.
Korban yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Selasa (25/6/2024).
"Yang dilaporkan penyidik utama AKP Suhardiman dan penyidik pembantu Bripka M Farik ke Propam," kata Baharaja SH, Mkn selaku kuasa hukum di Medan.
Dirinya mengatakan kasus ini bermula saat kliennya bernama Vitra Verb Napitupulu mendapati kalau lahan miliknya telah diserobot oleh orang lain, bahkan di tanah seluas 300 meter2 sudah berdiri bangunan permanen.
"Jadi selama Covid-19 klien kita gak pernah kemari, jadi klien kita pada Januari 2023 datang ke lokasi mau lihat perkembangannya. Dia lihat ada rumah, kok bisa ada rumah," ucap Baharaja.
Kliennya yang memiliki surat akte camat atas kepemilikan tanah lalu mencari tahu siapa orang yang berani menyerobot lahannya dan diketahui pria berinisial BH.
"Setelah diserobot sebagian dijual ke orang lain, sebagian lagi didirikan bangunan," ungkapnya.
Baharaja mengatakan dari penelusuran terungkap jika BH menyerobot lahan diduga dengan modus memalsukan surat.
"Modus operandinya adalah surat palsu yang digunakan untuk menggunakan aset orang," ucapnya.
Atas temuan ini, kata Baharaja, pihaknya yang terang-terangan menjadi korban mafia tanah lalu membuat laporan ke Polda Sumut Medan pada bulan Juni 2023.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/693/VI/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polda Sumut ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terlapor (BH) sudah diperiksa, para saksi sudah diperiksa, alat bukti, pemerintah setempat juga diperiksa, tapi nyatanya kasus tidak jalan," cetusnya.
"Alat bukti kita ada berupa akte camat, sama surat keterangan bahwa surat kita teregistrasi di kantor kecamatan, surat kita teregistrasi resmi, artinya bukan garapan," sambungnya.
Baharaja mengatakan terlapor sudah mengakui jika ia keliru menyerobot lahan milik kliennya dan mau angkat kaki bila diberikan ganti rugi bangunan.
Berita Terkait
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
Terkini
-
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera Melalui Bantuan Logistik-Internet Darurat Starlink
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar
-
Ekonomi Sumut 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Menguat
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap