SuaraSumut.id - Kasus penyerobotan tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bunga Tanjung, Gang Melati, Dusun II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, yang dilaporkan ke Polrestabes Medan tak jelas juntrungannya.
Meski perkara penyerobotan tanah sudah berjalan setahun di Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, pihak korban merasa kasus ini jalan di tempat dan tak memenuhi rasa keadilan.
Korban yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Selasa (25/6/2024).
"Yang dilaporkan penyidik utama AKP Suhardiman dan penyidik pembantu Bripka M Farik ke Propam," kata Baharaja SH, Mkn selaku kuasa hukum di Medan.
Dirinya mengatakan kasus ini bermula saat kliennya bernama Vitra Verb Napitupulu mendapati kalau lahan miliknya telah diserobot oleh orang lain, bahkan di tanah seluas 300 meter2 sudah berdiri bangunan permanen.
"Jadi selama Covid-19 klien kita gak pernah kemari, jadi klien kita pada Januari 2023 datang ke lokasi mau lihat perkembangannya. Dia lihat ada rumah, kok bisa ada rumah," ucap Baharaja.
Kliennya yang memiliki surat akte camat atas kepemilikan tanah lalu mencari tahu siapa orang yang berani menyerobot lahannya dan diketahui pria berinisial BH.
"Setelah diserobot sebagian dijual ke orang lain, sebagian lagi didirikan bangunan," ungkapnya.
Baharaja mengatakan dari penelusuran terungkap jika BH menyerobot lahan diduga dengan modus memalsukan surat.
"Modus operandinya adalah surat palsu yang digunakan untuk menggunakan aset orang," ucapnya.
Atas temuan ini, kata Baharaja, pihaknya yang terang-terangan menjadi korban mafia tanah lalu membuat laporan ke Polda Sumut Medan pada bulan Juni 2023.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/693/VI/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polda Sumut ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terlapor (BH) sudah diperiksa, para saksi sudah diperiksa, alat bukti, pemerintah setempat juga diperiksa, tapi nyatanya kasus tidak jalan," cetusnya.
"Alat bukti kita ada berupa akte camat, sama surat keterangan bahwa surat kita teregistrasi di kantor kecamatan, surat kita teregistrasi resmi, artinya bukan garapan," sambungnya.
Baharaja mengatakan terlapor sudah mengakui jika ia keliru menyerobot lahan milik kliennya dan mau angkat kaki bila diberikan ganti rugi bangunan.
Berita Terkait
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh