Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 26 Juni 2024 | 12:40 WIB
Penyidik Polrestabes Medan Dipropamkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus penyerobotan tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bunga Tanjung, Gang Melati, Dusun II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, yang dilaporkan ke Polrestabes Medan tak jelas juntrungannya.

Meski perkara penyerobotan tanah sudah berjalan setahun di Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, pihak korban merasa kasus ini jalan di tempat dan tak memenuhi rasa keadilan.

Korban yang merasa kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Selasa (25/6/2024).

"Yang dilaporkan penyidik utama AKP Suhardiman dan penyidik pembantu Bripka M Farik ke Propam," kata Baharaja SH, Mkn selaku kuasa hukum di Medan.

Dirinya mengatakan kasus ini bermula saat kliennya bernama Vitra Verb Napitupulu mendapati kalau lahan miliknya telah diserobot oleh orang lain, bahkan di tanah seluas 300 meter2 sudah berdiri bangunan permanen.

"Jadi selama Covid-19 klien kita gak pernah kemari, jadi klien kita pada Januari 2023 datang ke lokasi mau lihat perkembangannya. Dia lihat ada rumah, kok bisa ada rumah," ucap Baharaja.

Kliennya yang memiliki surat akte camat atas kepemilikan tanah lalu mencari tahu siapa orang yang berani menyerobot lahannya dan diketahui pria berinisial BH.

"Setelah diserobot sebagian dijual ke orang lain, sebagian lagi didirikan bangunan," ungkapnya.

Baharaja mengatakan dari penelusuran terungkap jika BH menyerobot lahan diduga dengan modus memalsukan surat.

"Modus operandinya adalah surat palsu yang digunakan untuk menggunakan aset orang," ucapnya.

Atas temuan ini, kata Baharaja, pihaknya yang terang-terangan menjadi korban mafia tanah lalu membuat laporan ke Polda Sumut Medan pada bulan Juni 2023.

Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/693/VI/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polda Sumut ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.

"Terlapor (BH) sudah diperiksa, para saksi sudah diperiksa, alat bukti, pemerintah setempat juga diperiksa, tapi nyatanya kasus tidak jalan," cetusnya.

"Alat bukti kita ada berupa akte camat, sama surat keterangan bahwa surat kita teregistrasi di kantor kecamatan, surat kita teregistrasi resmi, artinya bukan garapan," sambungnya.

Baharaja mengatakan terlapor sudah mengakui jika ia keliru menyerobot lahan milik kliennya dan mau angkat kaki bila diberikan ganti rugi bangunan.

"Pertemuan dengan terlapor sudah, memang sudah diakui kekhilafan, tapi faktanya sudah diambil hak orang," jelasnya.

Meski sudah melampirkan bukti kepemilikan yang sah, serta menghadirkan pemerintah setempat, namun kasus penyerobotan tanah milik korban tak kunjung naik ke penyidikan.

Sebaliknya, bila tak cukup bukti, kasus ini juga tak juga dihentikan penyidik perkaranya. Oleh sebab itu, kuasa hukum akhirnya melaporkan dua oknum penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah ini ke Propam Polda Sumut.

"Kami berharap penyidik profesional dan menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Load More