SuaraSumut.id - Mantan Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), inisial PL ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Aksinya itu merugikan negara hingga Rp 1.158.628.535. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).
PL diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Hironimus Tafonao.
"Tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PL terkait perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan dan ganti uang persediaan dinas pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan anggaran 2016," katanya melansir Antara, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam. Ia disodori 82 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sebagai bendahara pengeluaran.
Perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535. Hal ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
PL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Teluk Dalam, selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja