SuaraSumut.id - Mantan Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), inisial PL ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Aksinya itu merugikan negara hingga Rp 1.158.628.535. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).
PL diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Hironimus Tafonao.
"Tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PL terkait perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan dan ganti uang persediaan dinas pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan anggaran 2016," katanya melansir Antara, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam. Ia disodori 82 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sebagai bendahara pengeluaran.
Perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535. Hal ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
PL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Teluk Dalam, selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik," katanya.
Berita Terkait
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat