SuaraSumut.id - Mantan Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), inisial PL ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Aksinya itu merugikan negara hingga Rp 1.158.628.535. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).
PL diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Hironimus Tafonao.
"Tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PL terkait perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan dan ganti uang persediaan dinas pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan anggaran 2016," katanya melansir Antara, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam. Ia disodori 82 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sebagai bendahara pengeluaran.
Perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535. Hal ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
PL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Teluk Dalam, selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba