SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkoba. Mereka ditangkap karena penyelundupan 34 kg sabu.
Kedua terdakwa adalah Muhammad dan Abdullah. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menyatakan banding terkait putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Upaya hukum banding ini dilakukan karena putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, melansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, putusan itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat barang bukti narkoba yang diselundupkan dan hendak diedarkan keduanya mencapai 34 kilogram.
Kedua terdakwa ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen,pada 29 November 2023. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 34 kilogram sabu.
Terdakwa mendapatkan barang haram itu di perairan Selat Malaka. Kemudian menyembunyikan dan dengan cara mengubur di tanah pada sebuah rumah di kawasan Jangka.
Berita Terkait
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional