SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkoba. Mereka ditangkap karena penyelundupan 34 kg sabu.
Kedua terdakwa adalah Muhammad dan Abdullah. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menyatakan banding terkait putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Upaya hukum banding ini dilakukan karena putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, melansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, putusan itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat barang bukti narkoba yang diselundupkan dan hendak diedarkan keduanya mencapai 34 kilogram.
Kedua terdakwa ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen,pada 29 November 2023. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 34 kilogram sabu.
Terdakwa mendapatkan barang haram itu di perairan Selat Malaka. Kemudian menyembunyikan dan dengan cara mengubur di tanah pada sebuah rumah di kawasan Jangka.
Berita Terkait
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Pemprov dan Polda Bongkar Ancaman Jaringan Lintas Negara
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton