SuaraSumut.id - Iskandar alias Is Pekak (46), terdakwa yang mencuri handphone korban kecelakaan dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di PN Medan, Kamis (27/6/2024).
"Menuntut pidana kepada terdakwa Iskandar alias Is Pekak dengan penjara selama tiga tahun," kata Aprilda, melansir Antara.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal. Hal yang memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian korban senilai Rp 50 juta dan menikmati hasil tindak pidana itu.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Kamis (18/1) pukul 4.54 WIB.
Saat itu terdakwa bersama Syawal (belum tertangkap) melihat mobil yang dikendarai korban Inoki Manik menabrak pohon.
Terdakwa bersama Syawal mendekati mobil itu dan melihat satu tas di dalam mobil. Selanjutnya mereka mengambil handphone korban.
Mereka kemudian pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa menggadaikan handphone tersebut senilai Rp 3 juta.
Terdakwa membagikan uang hasil tindak pidana tersebut kepada Syawal Rp 1,5 juta dan sisanya dihabiskan di warung internet (warnet).
Berita Terkait
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang