SuaraSumut.id - Iskandar alias Is Pekak (46), terdakwa yang mencuri handphone korban kecelakaan dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di PN Medan, Kamis (27/6/2024).
"Menuntut pidana kepada terdakwa Iskandar alias Is Pekak dengan penjara selama tiga tahun," kata Aprilda, melansir Antara.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal. Hal yang memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian korban senilai Rp 50 juta dan menikmati hasil tindak pidana itu.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Kamis (18/1) pukul 4.54 WIB.
Saat itu terdakwa bersama Syawal (belum tertangkap) melihat mobil yang dikendarai korban Inoki Manik menabrak pohon.
Terdakwa bersama Syawal mendekati mobil itu dan melihat satu tas di dalam mobil. Selanjutnya mereka mengambil handphone korban.
Mereka kemudian pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa menggadaikan handphone tersebut senilai Rp 3 juta.
Terdakwa membagikan uang hasil tindak pidana tersebut kepada Syawal Rp 1,5 juta dan sisanya dihabiskan di warung internet (warnet).
Berita Terkait
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba