SuaraSumut.id - Iskandar alias Is Pekak (46), terdakwa yang mencuri handphone korban kecelakaan dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di PN Medan, Kamis (27/6/2024).
"Menuntut pidana kepada terdakwa Iskandar alias Is Pekak dengan penjara selama tiga tahun," kata Aprilda, melansir Antara.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal. Hal yang memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian korban senilai Rp 50 juta dan menikmati hasil tindak pidana itu.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Kamis (18/1) pukul 4.54 WIB.
Saat itu terdakwa bersama Syawal (belum tertangkap) melihat mobil yang dikendarai korban Inoki Manik menabrak pohon.
Terdakwa bersama Syawal mendekati mobil itu dan melihat satu tas di dalam mobil. Selanjutnya mereka mengambil handphone korban.
Mereka kemudian pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa menggadaikan handphone tersebut senilai Rp 3 juta.
Terdakwa membagikan uang hasil tindak pidana tersebut kepada Syawal Rp 1,5 juta dan sisanya dihabiskan di warung internet (warnet).
Berita Terkait
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 di Kota Medan hingga Palembang, Unduh di Sini!
-
BEM Seluruh Indonesia Gelar Demo Hari Ini, Jalan Medan Merdeka Barat Mengarah Istana Ditutup Beton
-
Resep Membuat Bika Ambon di Rumah: Empuk, Bersarang, dan Anti Gagal
-
Belum Dilirik PSSI, Pemain Keturunan Medan-Surabaya Debut Starter Bikin Jong Ajax Menang Besar
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online