SuaraSumut.id - Iskandar alias Is Pekak (46), terdakwa yang mencuri handphone korban kecelakaan dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di PN Medan, Kamis (27/6/2024).
"Menuntut pidana kepada terdakwa Iskandar alias Is Pekak dengan penjara selama tiga tahun," kata Aprilda, melansir Antara.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal. Hal yang memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian korban senilai Rp 50 juta dan menikmati hasil tindak pidana itu.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Kamis (18/1) pukul 4.54 WIB.
Saat itu terdakwa bersama Syawal (belum tertangkap) melihat mobil yang dikendarai korban Inoki Manik menabrak pohon.
Terdakwa bersama Syawal mendekati mobil itu dan melihat satu tas di dalam mobil. Selanjutnya mereka mengambil handphone korban.
Mereka kemudian pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa menggadaikan handphone tersebut senilai Rp 3 juta.
Terdakwa membagikan uang hasil tindak pidana tersebut kepada Syawal Rp 1,5 juta dan sisanya dihabiskan di warung internet (warnet).
Berita Terkait
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan