Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 Juli 2024 | 13:04 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dua pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial FA (39) dan RJ (27) ditangkap karena menggunakan uang palsu bertransaksi di Pub Hotel Wiko.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 29 Juni 2024 malam. Keduanya hendak memesan minuman keras (miras) melalui karyawan di tempat itu.

"Salah seorang karyawan diminta pelaku mencarikan minuman keras. Pelaku lalu memberikan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1.850.000 ," katanya melansir batamnews.co.id, Selasa (2/7/2024).

Karyawan pub yang menerima uang dari pelaku merasa curiga. Uang itu kemudian dicek keasliannya. Setelah dicek ternyata uang tersebut uang palsu.

"Hasil pengecekan diketahui Rp 1.700.000 uang palsu dan Rp 150.000 uang asli," ujarnya.

Kedua pelaku sempat mencoba melarikan karena khawatir akan ketahuan. Namun salah satu pelaku ditangkap oleh karyawan di area parkiran. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, tetapi akhirnya juga dapat kami amankan.

"Dari hasil pemeriksaan, uang palsu itu dicetak di toko percetakan. Mereka lalu ke Pub Hotel Wiko untuk menggunakan uang palsu memesan minuman," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti satu unit Printer Merk Epson Seri L3210, satu buah penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4.

Kemudian, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI yang digunakan saat ke Pub Hotel Wiko.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.

Load More