SuaraSumut.id - Dua pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial FA (39) dan RJ (27) ditangkap karena menggunakan uang palsu bertransaksi di Pub Hotel Wiko.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 29 Juni 2024 malam. Keduanya hendak memesan minuman keras (miras) melalui karyawan di tempat itu.
"Salah seorang karyawan diminta pelaku mencarikan minuman keras. Pelaku lalu memberikan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1.850.000 ," katanya melansir batamnews.co.id, Selasa (2/7/2024).
Karyawan pub yang menerima uang dari pelaku merasa curiga. Uang itu kemudian dicek keasliannya. Setelah dicek ternyata uang tersebut uang palsu.
"Hasil pengecekan diketahui Rp 1.700.000 uang palsu dan Rp 150.000 uang asli," ujarnya.
Kedua pelaku sempat mencoba melarikan karena khawatir akan ketahuan. Namun salah satu pelaku ditangkap oleh karyawan di area parkiran. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, tetapi akhirnya juga dapat kami amankan.
"Dari hasil pemeriksaan, uang palsu itu dicetak di toko percetakan. Mereka lalu ke Pub Hotel Wiko untuk menggunakan uang palsu memesan minuman," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti satu unit Printer Merk Epson Seri L3210, satu buah penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4.
Kemudian, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI yang digunakan saat ke Pub Hotel Wiko.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Suzuki Wagon R Belum Mati! Hadir dengan Teknologi Baru dan Harga Tetap Terjangkau, Gunakan Pintu Geser?
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Bak Bumi dan Langit, Segini Selisih Harga Tunggangan Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh
-
Cuma Segini Nilai Pajak Mobil yang Dipakai Vadel Badjideh, Pantas Saja Disebut Gak Level Lawan Nikita Mirzani
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu