SuaraSumut.id - Polda Sumut memakai metode Scientific Crime Investigation untuk mengusut kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan wartawan dan keluarganya.
"Metode ini digunakan untuk mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Rabu (3/7/2024).
Hadi mengatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan 16 orang saksi, termasuk saksi kunci dalam mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe tersebut.
"Saksi kunci yang dimaksud orang yang betul-betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran. Jadi teman-teman bersabar, kita akan menyampaikan hal ini secara terbuka, secara komprehensif berdasarkan keahlian-keahlian yang dimiliki personel yang sudah diturunkan," ujarnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut telah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Tidak hanya itu, tim penyidik laboratorium forensik Polda Sumut telah melakukan penyelidikan di lokasi.
"Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Polisi bekerja tentu berdasarkan fakta-fakta di lapangan, tidak berdasarkan opini atau asumsi. Ingin kita buktikan secara ilmiah dan fakta," ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah wartawan tersebut. Masyarakat dapat melapor apabila mengetahui beberapa hal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi.
Diketahui, peristiwa kebakaran rumah wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu (47) terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari.
Selain menewaskan Sampurna Pasaribu, kebakaran juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12) dan cucunya LS (3).
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
7 Cara Bikin Air di Kolam Ikan Tetap Jernih
-
Tendang Perut Wanita Hamil, 2 Pria di Tembung Ditangkap
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma