SuaraSumut.id - Terdesak kebutuhan finansial? Menggadaikan sertifikat tanah bisa menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, jangan terburu-buru. Pastikan memahami semua proses, syarat, dan risikonya sebelum menggadaikan aset berharga Anda.
Berikut ini panduan lengkap syarat dan tata cara menggadaikan sertifikat tanah, melansir batamnews.co.id:
Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah:
1. Kepemilikan Sertifikat
Pemohon harus memiliki sertifikat tanah asli atas nama sendiri. Untuk sertifikat atas nama orang lain, diperlukan surat kuasa yang sah.
2. Identitas Pemohon
Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lain seperti SIM atau paspor.
3. Kartu Keluarga
Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Dokumen Usaha
Surat keterangan usaha atau dokumen terkait lainnya seperti SIUP/SITU/TDP.
5. Surat Nikah atau Cerai
Jika pemohon sudah menikah, diperlukan fotokopi surat nikah atau cerai.
6. Pas Foto
Pas foto suami istri ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
7. Bukti Pembayaran
Fotokopi bukti pembayaran rekening listrik, air, atau telepon 3 bulan terakhir.
8. UWTO
Bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita yang telah lunas.
Tata Cara Menggadaikan Sertifikat Tanah:
Berita Terkait
-
Hashim Djojohadikusumo Mau Bagi-bagi 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United