SuaraSumut.id - Terdesak kebutuhan finansial? Menggadaikan sertifikat tanah bisa menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, jangan terburu-buru. Pastikan memahami semua proses, syarat, dan risikonya sebelum menggadaikan aset berharga Anda.
Berikut ini panduan lengkap syarat dan tata cara menggadaikan sertifikat tanah, melansir batamnews.co.id:
Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah:
1. Kepemilikan Sertifikat
Pemohon harus memiliki sertifikat tanah asli atas nama sendiri. Untuk sertifikat atas nama orang lain, diperlukan surat kuasa yang sah.
2. Identitas Pemohon
Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lain seperti SIM atau paspor.
3. Kartu Keluarga
Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Dokumen Usaha
Surat keterangan usaha atau dokumen terkait lainnya seperti SIUP/SITU/TDP.
5. Surat Nikah atau Cerai
Jika pemohon sudah menikah, diperlukan fotokopi surat nikah atau cerai.
6. Pas Foto
Pas foto suami istri ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
7. Bukti Pembayaran
Fotokopi bukti pembayaran rekening listrik, air, atau telepon 3 bulan terakhir.
8. UWTO
Bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita yang telah lunas.
Tata Cara Menggadaikan Sertifikat Tanah:
1. Kunjungan ke Pegadaian
Pemohon mendatangi Pegadaian dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2. Pengisian Formulir
Mengisi formulir permohonan gadai yang disediakan oleh lembaga pembiayaan.
3. Verifikasi Dokumen
Lembaga pembiayaan akan memverifikasi dokumen dan melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat tanah.
4. Penilaian Tanah
Tim pegadaian menilai nilai tanah dengan survei lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai pasar tanah.
5. Penandatanganan Perjanjian
Setelah nilai tanah disetujui, pemohon dan lembaga pembiayaan menandatangani perjanjian gadai.
6. Pencairan Dana
Dana pinjaman dicairkan sesuai kesepakatan, bisa melalui transfer bank atau metode lainnya.
7. Pembayaran Cicilan
Pemohon harus membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.
8. Pelunasan Pinjaman
Setelah pelunasan, sertifikat tanah dikembalikan. Lembaga pembiayaan akan memberikan surat keterangan lunas.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas