1. Kunjungan ke Pegadaian
Pemohon mendatangi Pegadaian dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2. Pengisian Formulir
Mengisi formulir permohonan gadai yang disediakan oleh lembaga pembiayaan.
3. Verifikasi Dokumen
Lembaga pembiayaan akan memverifikasi dokumen dan melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat tanah.
4. Penilaian Tanah
Tim pegadaian menilai nilai tanah dengan survei lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai pasar tanah.
5. Penandatanganan Perjanjian
Setelah nilai tanah disetujui, pemohon dan lembaga pembiayaan menandatangani perjanjian gadai.
6. Pencairan Dana
Dana pinjaman dicairkan sesuai kesepakatan, bisa melalui transfer bank atau metode lainnya.
7. Pembayaran Cicilan
Pemohon harus membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.
8. Pelunasan Pinjaman
Setelah pelunasan, sertifikat tanah dikembalikan. Lembaga pembiayaan akan memberikan surat keterangan lunas.
Berita Terkait
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
-
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap