Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 Juli 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah. [Ist]

4. Penilaian Tanah

Tim pegadaian menilai nilai tanah dengan survei lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai pasar tanah.

5. Penandatanganan Perjanjian

Setelah nilai tanah disetujui, pemohon dan lembaga pembiayaan menandatangani perjanjian gadai.

6. Pencairan Dana

Dana pinjaman dicairkan sesuai kesepakatan, bisa melalui transfer bank atau metode lainnya.

7. Pembayaran Cicilan

Pemohon harus membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.

8. Pelunasan Pinjaman

Setelah pelunasan, sertifikat tanah dikembalikan. Lembaga pembiayaan akan memberikan surat keterangan lunas.

Load More