SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka baru itu merupakan seorang pria berinisial B alias Bulang. Sejauh ini, sudah tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya tersangka RAS (37) dan YT (36) yang merupakan eksekutor telah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Kamis (11/7/2024).
Menurut Hadi, tersangka lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. "Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi.
Ia mengatakan, pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Polda Sumut, kata Hadi, mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.
"Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran di rumah wartawan, Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang merenggut nyawa 4 korban jiwa, Kamis (27/6/2024) dinihari.
Kebakaran ini merenggut nyawa wartawan tersebut. Tragisnya, tiga orang anggota keluarganya yang tak berdosa juga meninggal terbakar. Ketiga korban yakni istrinya, Elfrida Ginting (48), anaknya, Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucunya, Lowi Situngkir (3).
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Komisi I DPR Minta TNI Harus Berani Mengungkap dan Mengusut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Secara Transparan
-
Sekeluarga Tewas Terpanggang, Komnas HAM Didesak Usut Dalang Kasus Rumah Wartawan Rico Dibakar
-
Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Panglima TNI: Serahkan ke Polri!
-
Panglima TNI Bantah Anggotanya Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV: Sudah Diatasi Polri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja