SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka baru itu merupakan seorang pria berinisial B alias Bulang. Sejauh ini, sudah tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya tersangka RAS (37) dan YT (36) yang merupakan eksekutor telah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Kamis (11/7/2024).
Menurut Hadi, tersangka lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. "Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi.
Ia mengatakan, pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Polda Sumut, kata Hadi, mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.
"Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran di rumah wartawan, Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang merenggut nyawa 4 korban jiwa, Kamis (27/6/2024) dinihari.
Kebakaran ini merenggut nyawa wartawan tersebut. Tragisnya, tiga orang anggota keluarganya yang tak berdosa juga meninggal terbakar. Ketiga korban yakni istrinya, Elfrida Ginting (48), anaknya, Sudi Investi Pasaribu (12) dan cucunya, Lowi Situngkir (3).
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Komisi I DPR Minta TNI Harus Berani Mengungkap dan Mengusut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Secara Transparan
-
Sekeluarga Tewas Terpanggang, Komnas HAM Didesak Usut Dalang Kasus Rumah Wartawan Rico Dibakar
-
Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Panglima TNI: Serahkan ke Polri!
-
Panglima TNI Bantah Anggotanya Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV: Sudah Diatasi Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional