SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menggelar Operasi Patuh Toba 2024 mulai hari ini. Polisi menyasar 10 pelanggaran lalu lintas, apa saja?
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Operasi Patuh Toba 2024 ini digelar selama 14 hari hingga 28 Juli 2024. Sebanyak 1.377 personel gabungan dilibatkan.
Ops Patuh Toba 2024 ini fokus pada 10 jenis pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu mengkonsumsi alkohol, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spektech.
"Menerobos trafic light, melanggar marka dan rambu lalu lintas serta kendaraan yang mengangkut barang berlebihan/ODOL," katanya, Senin (15/7/2024).
Maringan mengatakan bahwa pelaksanaan dilakukan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dalam kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.
Dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel dan pemerintahan stakeholder serta tamu undangan yang telah hadir.
"Kami mengajak kita semua bekerja sama dalam menciptakan sebuah ekosistem berlalu lintas yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan untuk Seluruh Pejuang Ekonomi Kreatif