SuaraSumut.id - Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dihukum 18 bulan penjara atas kasus korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 311,99 juta.
Putusan ini disampaikan oleh hakim ketua M Nazir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 15 Juli 2024.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan PPDB 2022–2023," katanya, melansir Antara, Selasa (16/7/2024).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000. Namun, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucapnya.
Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Parsaulian Siregar diminta membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholidah Lubis, yakni sebesar Rp 112 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Melainkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," cetusnya.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 311,99 juta, melainkan dari fakta-fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152.180.000.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU Kejari Medan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
"Kami berikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU untuk merima atau mengajukan banding atas vonis ini," katanya.
Berita Terkait
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari