SuaraSumut.id - Kurniawan, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, menilai prioritas pengadaan lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seharusnya diberikan kepada janda dan anak-anak dari mereka yang telah meninggal baik di masa konflik maupun pascakonflik.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian ATR/BPN dan pemangku kebijakan terkait mengenai penyediaan lahan seluas sekitar 22 ribu hektare untuk eks kombatan GAM di wilayah Aceh Timur.
"Dengan demikian, lahan yang akan didistribusikan pemerintah tersebut dapat menjadi penyokong serta bekal untuk keberlanjutan pemenuhan kebutuhan ekonomi para janda dan pendidikan anak-anak dari mantan kombatan GAM," katanya melansir Antara, Selasa (16/7/2024).
Karena itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah harus memastikan penerima lahan eks kombatan GAM tersebut benar-benar kepada orang yang tepat, jangan sampai diberikan kepada orang yang bukan bagian dari GAM.
"Kepada para mantan kombatan GAM sebagai penerima manfaat juga harus memperhatikan hal ini," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa perlu dilakukan inventarisasi dan investigasi terhadap nama-nama para mantan kombatan GAM yang diusulkan sebagai calon penerima manfaat.
"Pastikan penerima manfaat tersebut benar-benar mantan kombatan GAM. Karena, saat ini di Aceh banyak yang mengklaim diri sebagai mantan kombatan GAM," ujarnya.
Penyediaan lahan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu sebagai bentuk komitmen negara terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan MoU Helsinki (kesepakatan damai) dan UUPA," katanya.
Langkah yang Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM di Aceh juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk mengadakan lahan seluas 22 ribu hektare di Aceh Timur bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan.
Hal itu dikarenakan sebagian besar lahan sudah berstatus hak milik, termasuk ada yang berstatus izin usaha. Artinya, kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari, ditempuh melalui pengalihan hutan.
Ia mengingatkan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM harus memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan tersebut mencabut enam PP terdahulu terkait kehutanan, salah satunya adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Selain menjadikan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai pedoman dalam proses legalitas pengalihan hutan, kiranya juga wajib memperhatikan serta mempedomani berbagai peraturan pelaksana dari keenam PP terdahulu yang telah dicabut tersebut.
Selain aspek prosedur legalitas, pemerintah juga harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan/kelestarian kawasan hutan pasca pengalihan untuk para mantan kombatan GAM.
Berita Terkait
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
-
Inara Rusli Klaim Janda Tak Wajib Wali Nikah, Ini Kata Ustaz Derry Sulaiman
-
Fenomena Brondong Dekati Janda: Apa Tips Sukses Asmara Beda Usia?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana