SuaraSumut.id - Kurniawan, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, menilai prioritas pengadaan lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seharusnya diberikan kepada janda dan anak-anak dari mereka yang telah meninggal baik di masa konflik maupun pascakonflik.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian ATR/BPN dan pemangku kebijakan terkait mengenai penyediaan lahan seluas sekitar 22 ribu hektare untuk eks kombatan GAM di wilayah Aceh Timur.
"Dengan demikian, lahan yang akan didistribusikan pemerintah tersebut dapat menjadi penyokong serta bekal untuk keberlanjutan pemenuhan kebutuhan ekonomi para janda dan pendidikan anak-anak dari mantan kombatan GAM," katanya melansir Antara, Selasa (16/7/2024).
Karena itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah harus memastikan penerima lahan eks kombatan GAM tersebut benar-benar kepada orang yang tepat, jangan sampai diberikan kepada orang yang bukan bagian dari GAM.
"Kepada para mantan kombatan GAM sebagai penerima manfaat juga harus memperhatikan hal ini," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa perlu dilakukan inventarisasi dan investigasi terhadap nama-nama para mantan kombatan GAM yang diusulkan sebagai calon penerima manfaat.
"Pastikan penerima manfaat tersebut benar-benar mantan kombatan GAM. Karena, saat ini di Aceh banyak yang mengklaim diri sebagai mantan kombatan GAM," ujarnya.
Penyediaan lahan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu sebagai bentuk komitmen negara terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan MoU Helsinki (kesepakatan damai) dan UUPA," katanya.
Langkah yang Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM di Aceh juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk mengadakan lahan seluas 22 ribu hektare di Aceh Timur bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan.
Hal itu dikarenakan sebagian besar lahan sudah berstatus hak milik, termasuk ada yang berstatus izin usaha. Artinya, kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari, ditempuh melalui pengalihan hutan.
Ia mengingatkan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM harus memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan tersebut mencabut enam PP terdahulu terkait kehutanan, salah satunya adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Selain menjadikan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai pedoman dalam proses legalitas pengalihan hutan, kiranya juga wajib memperhatikan serta mempedomani berbagai peraturan pelaksana dari keenam PP terdahulu yang telah dicabut tersebut.
Selain aspek prosedur legalitas, pemerintah juga harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan/kelestarian kawasan hutan pasca pengalihan untuk para mantan kombatan GAM.
Berita Terkait
-
Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa
-
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya
-
Warga Bangkok Protes WN Israel Diduga Caplok Lahan di Thailand
-
BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya