SuaraSumut.id - Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengungkap adanya kejanggalan dalam rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
KKJ menilai proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat 19 Juli 2024 tidak utuh dan tidak transparan. Seolah menghilangkan peran anggota TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam pembakaran itu.
"KKJ Sumut melihat kejanggalan mengapa dalam rekonstruksi itu Koptu HB tidak dihadirkan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum dari KKJ Sumut, Selasa (23/7/2024) sore.
Irvan mengatakan dalam reka adegan yang kedua saat rekonstruksi disebutkan jika Koptu HB bertemu dengan tersangka BG alias Bulang pada Senin 24 Juli 2024.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB disebut menunjukkan postinggan artikel yang sebelumnya diberitakan oleh Sempurna Pasaribu. Ia menyuruh Bulang untuk meminta korban menghapus postingan itu.
Ditemukan fakta bahwa ada pertemuan antara Koptu HB dengan saksi V, A alias E dengan Rico di sebuah warung pada Minggu 23 Juni 2024. Saat itu Rico hanya berada di dalam mobil dan setelah dibujuk akhirnya bertemu dengan Koptu HB.
Setelah pertemuan itu, korban merasa terancam. Bahkan ia menyebut ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan. Pertemuan pada tanggal 23 Juni ini tidak dimasukkan dalam rekonstruksi," ujara Irvan.
Rentetan peristiwa ini menjadi penting untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dengan modus pembakaran itu. KKJ Sumut pun melihat kejanggalan mengapa dalam rekonstruksi Koptu HB tidak dihadirkan.
"Harusnya Koptu HB dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu. Sama seperti saksi A alias E yang juga dihadirkan. Koptu HB dalam adegan rekonstruksi diperagakan oleh peran pengganti," ucap Irvan.
Hal lain yang juga menjadi misteri adalah hasil autopsi terhadap masing-masing korban yang meninggal dunia. Dokter RS Bhayangkara Tingkat II Medan yang ditugaskan melakukan autopsi tidak kunjung memberikan hasil pemeriksaan jenazah.
Begitu juga soal rekaman CCTV yang dimiliki polisi. Irvan mengatakan polisi tidak utuh mengungkap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil investigasi KKJ Sumut, ada sejumlah rekaman CCTV yang sudah disita oleh petugas. Tapi CCTV lengkap itu tak disampaikan ke publik. Yang disiarkan justru hanya potongan rekaman saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, Irvan meminta Pomdam I/BB segera memanggil Koptu HB dan menetapkan statusnya.
"Karena kita menghadirkan tiga saksi dan bukti percakapan saat pemeriksaan di Pomdam I BB oleh karena itu pomdam harus meningkatkan status atau memeriksa," jelasnya.
"Dalam hal dugaan tindakan pidana pembunuhan berencana, junto pembunuhan junto pembakaran yang menyebabkan orang mati, 187 ayat 3 dan ini harus dijuntu dengan UU perlindungan anak karena ada dua korbannya anak," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
4 Wartawan Tewas Diserang Artileri Israel
-
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
-
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Karo, Kondisinya Membusuk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional