SuaraSumut.id - Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengungkap adanya kejanggalan dalam rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
KKJ menilai proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat 19 Juli 2024 tidak utuh dan tidak transparan. Seolah menghilangkan peran anggota TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam pembakaran itu.
"KKJ Sumut melihat kejanggalan mengapa dalam rekonstruksi itu Koptu HB tidak dihadirkan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum dari KKJ Sumut, Selasa (23/7/2024) sore.
Irvan mengatakan dalam reka adegan yang kedua saat rekonstruksi disebutkan jika Koptu HB bertemu dengan tersangka BG alias Bulang pada Senin 24 Juli 2024.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB disebut menunjukkan postinggan artikel yang sebelumnya diberitakan oleh Sempurna Pasaribu. Ia menyuruh Bulang untuk meminta korban menghapus postingan itu.
Ditemukan fakta bahwa ada pertemuan antara Koptu HB dengan saksi V, A alias E dengan Rico di sebuah warung pada Minggu 23 Juni 2024. Saat itu Rico hanya berada di dalam mobil dan setelah dibujuk akhirnya bertemu dengan Koptu HB.
Setelah pertemuan itu, korban merasa terancam. Bahkan ia menyebut ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan. Pertemuan pada tanggal 23 Juni ini tidak dimasukkan dalam rekonstruksi," ujara Irvan.
Rentetan peristiwa ini menjadi penting untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dengan modus pembakaran itu. KKJ Sumut pun melihat kejanggalan mengapa dalam rekonstruksi Koptu HB tidak dihadirkan.
"Harusnya Koptu HB dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu. Sama seperti saksi A alias E yang juga dihadirkan. Koptu HB dalam adegan rekonstruksi diperagakan oleh peran pengganti," ucap Irvan.
Hal lain yang juga menjadi misteri adalah hasil autopsi terhadap masing-masing korban yang meninggal dunia. Dokter RS Bhayangkara Tingkat II Medan yang ditugaskan melakukan autopsi tidak kunjung memberikan hasil pemeriksaan jenazah.
Begitu juga soal rekaman CCTV yang dimiliki polisi. Irvan mengatakan polisi tidak utuh mengungkap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil investigasi KKJ Sumut, ada sejumlah rekaman CCTV yang sudah disita oleh petugas. Tapi CCTV lengkap itu tak disampaikan ke publik. Yang disiarkan justru hanya potongan rekaman saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, Irvan meminta Pomdam I/BB segera memanggil Koptu HB dan menetapkan statusnya.
"Karena kita menghadirkan tiga saksi dan bukti percakapan saat pemeriksaan di Pomdam I BB oleh karena itu pomdam harus meningkatkan status atau memeriksa," jelasnya.
"Dalam hal dugaan tindakan pidana pembunuhan berencana, junto pembunuhan junto pembakaran yang menyebabkan orang mati, 187 ayat 3 dan ini harus dijuntu dengan UU perlindungan anak karena ada dua korbannya anak," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Boyong Dokter Pribadi ke Karo, Periksa dan Beri Penanganan Anak Korban Keracunan MBG
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia
-
Imigrasi Sumut Dukung Pengungkapan Penyelundupan Ketamine Senilai Rp3,48 Triliun
-
5 Cara Ampuh Merawat Perabotan Kayu agar Bebas Debu, Tetap Mengilap dan Awet
-
Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham