Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:10 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan MY (tengah) tersangka dugaan korupsi Rp 795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Kamis (25/7/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Rp 795 juta dalam pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

"Tersangka baru itu berinisial MY (39). Dia pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan tersebut," kata Kepala Cabjari Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (25/7/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan MY di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. "Tersangka MY ditahan di Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 13 Agustus 2024," katanya.

Penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7/2024).

Ketiga tersangka yang terlibat dalam pengerjaan kedua proyek tersebut, yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Terakhir, satu tersangka dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut, Selasa (23/7/2024).

Akibat perbuatan kelima tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta berdasarkan hasil perhitungan (audit) ahli akuntan publik.

"Kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara)," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia juga menambahkan bahwa keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Keempat tersangka, yakni ZF, IW, SB dan MD di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sedangkan MY kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yus Iman. (Antara)

Load More