SuaraSumut.id - Dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak diamankan. Kapal berbobot satu gross ton (GT 1) diamankan di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
"Dua kapal nelayan diamankan saat menangkap ikan diduga dengan cara ilegal menggunakan alat peledak. Pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan kapal mereka," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, melansir Antara, Senin (29/7/2024).
Sahono menyebut penindakan berawal dari informasi adanya praktik ilegal menangkap ikan pada Jumat 26 Juli 2024.
Dari informasi itu, petugas menuju lokasi. Tim patroli sempat melihat dua kapal nelayan itu, namun saat didekati satu di antara melarikan diri ke arah pantai. Sedangkan satu kapal lainnya berada di perairan, tetapi sudah ditinggalkan awaknya.
"Empat nelayan terlihat melarikan ke kawasan bukit dekat pantai. Petugas sempat mengejar mereka, tetapi kapal patroli tidak bisa merapat ke pantai, sehingga petugas terpaksa berenang mengejar mereka. Keempatnya berhasil melarikan diri ke arah hutan di perbukitan," ujarnya.
Saat petugas tiba di pantai dan memeriksa kapal nelayan itu, ditemukan sejumlah alat penangkap ikan yang dilarang. Sedangkan bahan peledak ikut dibawa nelayan tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit kompresor, selang 100 meter, masker, sepatu katak, dan jaring. Barang bukti tersebut biasanya alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bom," katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 UU Nomor 31 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
"Penindakan ini merupakan upaya menyelamatkan sumber daya kelautan perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan Panglima Laot mencari keberadaan nelayan diduga menggunakan bom tersebut," kata Sahono Budianto.
Berita Terkait
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami