SuaraSumut.id - Dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak diamankan. Kapal berbobot satu gross ton (GT 1) diamankan di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
"Dua kapal nelayan diamankan saat menangkap ikan diduga dengan cara ilegal menggunakan alat peledak. Pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan kapal mereka," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, melansir Antara, Senin (29/7/2024).
Sahono menyebut penindakan berawal dari informasi adanya praktik ilegal menangkap ikan pada Jumat 26 Juli 2024.
Dari informasi itu, petugas menuju lokasi. Tim patroli sempat melihat dua kapal nelayan itu, namun saat didekati satu di antara melarikan diri ke arah pantai. Sedangkan satu kapal lainnya berada di perairan, tetapi sudah ditinggalkan awaknya.
"Empat nelayan terlihat melarikan ke kawasan bukit dekat pantai. Petugas sempat mengejar mereka, tetapi kapal patroli tidak bisa merapat ke pantai, sehingga petugas terpaksa berenang mengejar mereka. Keempatnya berhasil melarikan diri ke arah hutan di perbukitan," ujarnya.
Saat petugas tiba di pantai dan memeriksa kapal nelayan itu, ditemukan sejumlah alat penangkap ikan yang dilarang. Sedangkan bahan peledak ikut dibawa nelayan tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit kompresor, selang 100 meter, masker, sepatu katak, dan jaring. Barang bukti tersebut biasanya alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bom," katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 UU Nomor 31 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
"Penindakan ini merupakan upaya menyelamatkan sumber daya kelautan perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan Panglima Laot mencari keberadaan nelayan diduga menggunakan bom tersebut," kata Sahono Budianto.
Berita Terkait
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 1819 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!
-
Imigrasi Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
-
Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI, Jangan Sampai Ketinggalan