SuaraSumut.id - Polda Sumut menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada mantan Bupati Batu Bara Zahir, tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini tim sedang memburu Zahir. Dirinya meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Zahir.
"Tim sedang memburu tersangka Z, mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara," katanya, melansir Antara, Sabtu (3/8/2024).
"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan pihak kepolisian terdekat," sambungnya.
Diberitakan, Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus PPPK. Ia menjadi buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Surat DPO dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diterbitkan pada 29 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut, dilihat Kamis (1/8/2024).
Hadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir.
"Sudah (DPO). Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat DPO," kata Hadi kepada SuaraSumut.id.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dirinya merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya.
Lima tersangka sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan bupati.
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan. Lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Berita Terkait
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang
-
Ketika Cinta Tak Bisa Dimiliki: Menelusuri Makna Kehilangan dalam The Zahir
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak