SuaraSumut.id - Polda Sumut menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada mantan Bupati Batu Bara Zahir, tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini tim sedang memburu Zahir. Dirinya meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Zahir.
"Tim sedang memburu tersangka Z, mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara," katanya, melansir Antara, Sabtu (3/8/2024).
"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan pihak kepolisian terdekat," sambungnya.
Diberitakan, Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus PPPK. Ia menjadi buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Surat DPO dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diterbitkan pada 29 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut, dilihat Kamis (1/8/2024).
Hadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir.
"Sudah (DPO). Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat DPO," kata Hadi kepada SuaraSumut.id.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dirinya merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya.
Lima tersangka sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan bupati.
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan. Lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir