SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir mencabut permohonan gugatan pra peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencabutan permohonan gugatan praperadilan dengan perkara Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, disampaikan Zulhariki selaku kuasa hukum Zahir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).
Namun, surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak langsung disetujui oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Pasalnya, surat itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan praperadilan.
"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata Khamozaro melansir Antara.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, ia juga mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah," ucapnya.
Dirinya juga mempertanyakan kuasa hukum cara berkomunikasi dengan pemohon yang berstatus DPO.
"Bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka," ucapnya.
Khamozaromemutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan.
"Supaya saya tidak dijebak, dan Bapak serta Ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di sidang lanjutan pada Jumat (9/8), pukul 09.00 pagi," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'