SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir mencabut permohonan gugatan pra peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencabutan permohonan gugatan praperadilan dengan perkara Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, disampaikan Zulhariki selaku kuasa hukum Zahir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).
Namun, surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak langsung disetujui oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Pasalnya, surat itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan praperadilan.
"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata Khamozaro melansir Antara.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, ia juga mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah," ucapnya.
Dirinya juga mempertanyakan kuasa hukum cara berkomunikasi dengan pemohon yang berstatus DPO.
"Bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka," ucapnya.
Khamozaromemutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan.
"Supaya saya tidak dijebak, dan Bapak serta Ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di sidang lanjutan pada Jumat (9/8), pukul 09.00 pagi," katanya.
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut