SuaraSumut.id - Mantan Bupati Batu Bara Zahir mencabut permohonan gugatan pra peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencabutan permohonan gugatan praperadilan dengan perkara Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, disampaikan Zulhariki selaku kuasa hukum Zahir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).
Namun, surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak langsung disetujui oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Pasalnya, surat itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan praperadilan.
"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata Khamozaro melansir Antara.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, ia juga mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah," ucapnya.
Dirinya juga mempertanyakan kuasa hukum cara berkomunikasi dengan pemohon yang berstatus DPO.
"Bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka," ucapnya.
Khamozaromemutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan.
"Supaya saya tidak dijebak, dan Bapak serta Ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di sidang lanjutan pada Jumat (9/8), pukul 09.00 pagi," katanya.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja