SuaraSumut.id - Sidang praperadilan penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB silam, ditunda.
Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran pihak termohon, Polres Simalungun, di Pengadilan Negeri Simalungun. Lantaran itu, sidang yang dipimpin Anggreana E Roria Sormin dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024 mendatang.
"Pihak termohon sudah kami surati tetapi tidak menghadiri persidangan," ujar Anggreana.
Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) Boy Raja Marpaung menjelaskan bahwa praperadilan bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.
"Belum masuk ke pokok perkara yang ditersangkakan kepada empat orang saudara kita yang ditahan," kata Marpaung.
Ia menambahkan bahwa mereka telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah melakukan penyiksaan dan penculikan terhadap masyarakat adat yang tengah tertidur.
Sementara di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun.
Spanduk bertuliskan 'Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat kecam penculikan terhadap Masyarakat Adat, Copot Kapolres Simalungun, Tutup TPL.'
Doni Munte menyatakan bahwa tujuan aksi tersebut sebagai protes mahasiswa dan masyarakat adat terhadap tindakan penculikan oleh oknum Polres Simalungun.
"Aparat berperilaku keparat," ujarnya.
Dia menjelaskan, peristiwa penculikan pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB menjadi buntut dari aksi proses itu karena lima orang masyarakat adat Sihaporas diculik oleh oknum Polres Simalungun.
Saat kejadian, termasuk seorang ibu dan anak-anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dan dibentak.
"Seorang ibu juga diborgol dan dibentak, bahkan anak berumur 10 tahun pun dipiting para keparat itu," ungkap Doni Munte.
Perwakilan mahasiswa, Cavin Fernando Tampubolon, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah baru sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM.
"Masih seumur jagung sudah bertingkah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera
-
Polisi Buka Gerai Pengembalian Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan di Medan: Gratis, Cukup Bawa Ini
-
Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini
-
Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen