SuaraSumut.id - Lima terdakwa korupsi pajak penerangan jalan umum di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh divonis bebas. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teuku Syarafi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kelima terdakwa yang ditanyatakan bebas adalah Mawardi Yusuf selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.
Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, serta terdakwa M Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim, melansir Antara, Kamis (8/8/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, merehabilitasi nama dan memulihkan hak-hak para terdakwa. Termasuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan uang Rp 706,5 juta lebih yang disita sebelumnya kepada masing-masing pihaknya. Serta mengembalikan semua barang bukti ke tempat sebelumnya.
Berdasarkan fakta hukum selama persidangan, kata majelis hakim, tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran insentif dari pemungutan pajak penerangan jalan.
"Apa yang dilakukan para terdakwa berdasarkan kapasitas dan kewenangan dari jabatan yang diembannya," ujarnya.
Atas putusan tersebut, JPU Ully Herman menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut.
Sebelum, JPU menuntut empat dari lima terdakwa masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Sulaiman dituntut tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 631 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana masing-masing empat tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman, dicabut hak politik selama lima tahun. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.
"Pemungutan pajak lampu jalan dilakukan PLN, sehingga para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pemungutan pajak penerangan jalan tersebut," kata JPU.
JPU menyebutkan PLN pada rentang waktu 2018 hingga 2022 menyetorkan pajak penerangan jalan ke BPKD Kota Lhokseumawe dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp72 miliar lebih.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB
-
Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing
-
Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Pemilik Kebun Sawit Eks Torganda Surati DPR-Komnas HAM: Kami Minta Hak-hak Masyarakat Dikembalikan
-
Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan
-
Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok
-
Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur
-
Banjir Aceh Selatan Meluas, 205 Warga Mengungsi dan 794 Jiwa Terdampak