Suhardiman
Kamis, 08 Agustus 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Seharusnya, uang dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN tersebut disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Akan tetapi, para terdakwa membuat kebijakan dengan membagikan sebagai intensif pemungut, kata JPU.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan lembaga audit negara mencapai Rp 3,15 miliar," kata JPU.

Load More