SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 17 bulan penjara kepada Agung Mangapul Beston (22), yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi bernama Jennetha Laurensia di parkiran Mal Centre Point.
Terdakwa Agung Mangapul terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Mangapul dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan," ujar Hakim Khairulludin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (22/10/2023) saat korban Jennetha berada di dalam mobil bersama terdakwa di parkiran Mal Centre Point.
Perselisihan dipicu oleh pesan WhatsApp yang dibaca korban, yang dikirim oleh seorang wanita bernama Selfi.
Cekcok mulut antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa, termasuk memukul dan mencekik korban hingga bibirnya berdarah dan wajahnya memar.
Vonis 17 bulan yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.
Sementara itu, JPU Novalita Suryani Siahaan mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Viral Video Penganiayaan ART di Sunter Ternyata Kejadian 2023, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun
-
Mendagri Apresiasi Sumut Hibah Rp260 Miliar ke Daerah Terdampak di Aceh