SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 17 bulan penjara kepada Agung Mangapul Beston (22), yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi bernama Jennetha Laurensia di parkiran Mal Centre Point.
Terdakwa Agung Mangapul terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Mangapul dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan," ujar Hakim Khairulludin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/8/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (22/10/2023) saat korban Jennetha berada di dalam mobil bersama terdakwa di parkiran Mal Centre Point.
Perselisihan dipicu oleh pesan WhatsApp yang dibaca korban, yang dikirim oleh seorang wanita bernama Selfi.
Cekcok mulut antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa, termasuk memukul dan mencekik korban hingga bibirnya berdarah dan wajahnya memar.
Vonis 17 bulan yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.
Sementara itu, JPU Novalita Suryani Siahaan mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Nijiro Murakami Ngaku Aniaya Mantan Kekasih di Persidangan Tanpa Bantahan
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot