SuaraSumut.id - Hakim Khamozaro Waruwu menunda pembacaan penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir.
Penundaan ini dilakukan karena pihaknya baru saja menerima surat kuasa khusus untuk pencabutan praperadilan Zahir, yang dikirimkan sehari sebelumnya.
Hal ini dikatakan Khamozaro Waruwu dalam persidangan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8/2024).
"Harusnya hari ini saya bacakan penetapan pencabutan permohonannya, tapi saya baru dapatkan pagi ini surat (kuasa khusus pencabutan permohonan) yang dikirimkan kemarin. Jadi, belum bisa saya bacakan hari ini," katanya melansir Antara.
Dirinya meminta waktu untuk membacakan penetapan pencabutan permohonannya pada Rabu 14 Agustus 2024.
"Saya butuh waktu untuk membacakan (penetapan pencabutan permohonannya) hari Rabu besok," ucapnya.
Sidang tersebut dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
Sebelumnya, Zahir mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Permohonan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan