Suhardiman
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:54 WIB
Masyarakat Adat Simardangiang Terima SK Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat. [Ist]

"Setelah terbit SK Masyarakat Hutan Adat seluruh masyarakat sangat senang, bahwa mereka sudah menjadi tuan di tanah sendiri. Walaupun belum keseluruhan dari pengajuan awal yang di SK-kan Menteri LHK. Masih tetap akan mengusulkannya di masa akan datang," jelasnya.

Masyarakat Simardangiang selama ini hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kemenyan, karet, durian, petai, jengkol dan rotan. Desa Simardangiang sendiri menurutnya menjadi penyangga hutan.

"Untuk mengelola hutan adat tersebut maka direncanakan untuk berdialog, berdiskusi, untuk tata kelola agar hutan lestari namun bermakna bagi masyarakat, ekonomi meningkat," cetusnya.

Oleh karena itu, perlu pendampingan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah maupun lembaga lain untuk meningkatkan kesadaran. Selama ini, masyarakat mendapat pendampingan dari Green Justice Indonesia.

"Kurang lebih empat tahun kita bersama, dan sampai sekarang, banyak yang sudah kami dapatkan dari GJI. Doa dan harapan kami agar GJI semakin sukses di masa yang akan datang," ujarnya.

Menurutnya, penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat di Tapanuli Utara, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan adat di wilayah tersebut.

Load More