Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:14 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir dikabulkan. Hakim tunggal Khamozaro memutuskan bahwa permohonan praperadilan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Khamozaro, melansir Antara, Kamis (15/8/2024).

Setelah pencabutan tersebut, hakim menyatakan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Zahir.

Pencabutan ini dilakukan setelah kuasa hukum Zahir menyerahkan surat kuasa khusus terkait pencabutan praperadilan di PN Medan.

"Termohon mulai dari hari ini dapat melanjutkan proses penyidikan, dikarenakan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon telah resmi dicabut," ucapnya.

Sidang dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan pihak kuasa hukum mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir.

Diketahui, Zahir mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Gugatan didaftarkan pada Rabu (17/7), nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun, setelah gugatan berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, tim kuasa hukum termohon Pipit mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilan.

"Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Pipit.

Load More