SuaraSumut.id - Permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir dikabulkan. Hakim tunggal Khamozaro memutuskan bahwa permohonan praperadilan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Khamozaro, melansir Antara, Kamis (15/8/2024).
Setelah pencabutan tersebut, hakim menyatakan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Zahir.
Pencabutan ini dilakukan setelah kuasa hukum Zahir menyerahkan surat kuasa khusus terkait pencabutan praperadilan di PN Medan.
"Termohon mulai dari hari ini dapat melanjutkan proses penyidikan, dikarenakan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon telah resmi dicabut," ucapnya.
Sidang dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan pihak kuasa hukum mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir.
Diketahui, Zahir mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Gugatan didaftarkan pada Rabu (17/7), nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun, setelah gugatan berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, tim kuasa hukum termohon Pipit mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilan.
"Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Pipit.
Berita Terkait
-
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
-
4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang