SuaraSumut.id - HUT ke-79 tahun Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu narapidana. Apalagi kalau bukan kado remisi. Sebanyak 19.598 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana mendapat berkah tersebut. Dari jumlah tersebut, 18.804 napi menerima remisi umum 1 (pengurangan sebagian masa pidana).
Kemudian, 607 narapidana menerima remisi umum 2, yang berarti mereka akan bebas atau hampir bebas setelah membayar denda. Selain itu, 100 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum 1, dan 7 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana umum 2, yang membuat mereka langsung bebas.
"Pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah berperan aktif, berprestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan," Kepala Kantor Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, melansir Antara, Sabtu (17/8/2024).
Agung mengatakan pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dengan melakukan pengurangan masa pidana.
Serta, telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dan layanan kesehatan yang telah terlaksana dengan baik selama ini, juga tidak terlepas berkat bantuan dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Selain itu, peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana kini mengalami transformasi yang signifikan dengan fokus yang lebih kuat pada pemulihan.
"Maka dari itu, warga binaan diajak untuk selalu berperan aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan pada jajaran pemasyarakatan, terus mengembangkan potensi diri serta mematuhi tata tertib sehingga menjadi bekal mental positif saat kembali kemasyarakatan," kata Agung.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Permainan Mafia Hukum Saat Ini Mirip Orba, Jabatan Penting Aja Dibeli
-
Bikin Tetangga Ngamuk, Arafah Rianti Bisa Terancam 2 Bulan Penjara karena Parkir Mobil Sembarangan
-
Dipanggil ke Istana, Menteri Hukum Andi Agtas Bahas Capim KPK dengan Prabowo?
-
Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK
-
Eddy Hiariej Sebut Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Grasi Hingga KUHAP
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Begal di Deli Serdang Beraksi Naik Mobil Bacok Pemotor, 1 Pelaku Terkapar Ditembak
-
29 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Kabur dari Penampungan
-
Motif Pelaku Rampok Mobil-Gorok Leher Driver Taksi Online di Medan karena Terlilit Utang Judi Online
-
Edy Bilang Beli Medan Club Bonus, HIMMAH Sumut: Bonus atau Ada Kepentingan Lain?
-
Pelaku Pungli Pengunjung Kebun Teh Sidamanik Simalungun Ditangkap