SuaraSumut.id - Enam pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 580 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Ahmad Halawi menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi Rp 580 juta dalam seleksi PPPK di Kabupaten Madina tahun 2023," katanya melansir Antara, Rabu (21/8/2024).
Keenam terdakwa yang didakwa dalam kasus ini adalah:
- Dollar Heriyanto Siregar: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina
- Abdul Hamid Nasution: Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina
- Heriansyah: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina
- Dedi Marito: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina
- Ismansyah Batubara: Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina
- Surniati Daulay: Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina
JPU menyatakan bahwa para terdakwa menerima uang yang dikutip dari peserta seleksi PPPK dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang, yang totalnya mencapai Rp 580 juta.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 11 UU yang sama.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar ditunda hingga Jumat 30 Agustus 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
-
Bengkulu Hari Ini: Refleksi Kepemimpinan, Korupsi, dan Peran Masyarakat
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif