Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:05 WIB
Keenam terdakwa mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut. [Antara]

SuaraSumut.id - Enam pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 580 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Ahmad Halawi menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

"Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi Rp 580 juta dalam seleksi PPPK di Kabupaten Madina tahun 2023," katanya melansir Antara, Rabu (21/8/2024).

Keenam terdakwa yang didakwa dalam kasus ini adalah:

- Dollar Heriyanto Siregar: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina

- Abdul Hamid Nasution: Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina

- Heriansyah: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina

- Dedi Marito: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina

- Ismansyah Batubara: Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina

- Surniati Daulay: Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina

JPU menyatakan bahwa para terdakwa menerima uang yang dikutip dari peserta seleksi PPPK dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang, yang totalnya mencapai Rp 580 juta.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 11 UU yang sama.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar ditunda hingga Jumat 30 Agustus 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Load More