SuaraSumut.id - Enam pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 580 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Ahmad Halawi menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi Rp 580 juta dalam seleksi PPPK di Kabupaten Madina tahun 2023," katanya melansir Antara, Rabu (21/8/2024).
Keenam terdakwa yang didakwa dalam kasus ini adalah:
- Dollar Heriyanto Siregar: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina
- Abdul Hamid Nasution: Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina
- Heriansyah: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina
- Dedi Marito: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina
- Ismansyah Batubara: Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina
- Surniati Daulay: Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina
JPU menyatakan bahwa para terdakwa menerima uang yang dikutip dari peserta seleksi PPPK dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang, yang totalnya mencapai Rp 580 juta.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 11 UU yang sama.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar ditunda hingga Jumat 30 Agustus 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan