SuaraSumut.id - Enam pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 580 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Ahmad Halawi menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
"Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi Rp 580 juta dalam seleksi PPPK di Kabupaten Madina tahun 2023," katanya melansir Antara, Rabu (21/8/2024).
Keenam terdakwa yang didakwa dalam kasus ini adalah:
- Dollar Heriyanto Siregar: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina
- Abdul Hamid Nasution: Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina
- Heriansyah: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina
- Dedi Marito: Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina
- Ismansyah Batubara: Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina
- Surniati Daulay: Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina
JPU menyatakan bahwa para terdakwa menerima uang yang dikutip dari peserta seleksi PPPK dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang, yang totalnya mencapai Rp 580 juta.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 11 UU yang sama.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sarma Siregar ditunda hingga Jumat 30 Agustus 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana