SuaraSumut.id - Berkas kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara Zahir diserahkan telah diserahkan ke jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Agustus.
"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," katanya, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Zahir telah menyerahkan diri usai berstatus DPO. Ia menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Hadi.
Usai menyerahkan diri, petugas langsung memeriksa Zahir. Setelah menjalani pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
"Usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Diberitakan, penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.
Zahir dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan. Awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Pencabutan Prapid Dikabulkan
Diberitakan, permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Zahir dikabulkan. Hakim tunggal Khamozaro memutuskan bahwa permohonan praperadilan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Khamozaro, Kamis (15/8/2024).
Setelah pencabutan tersebut, hakim menyatakan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Zahir.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
BLU Batu Bara Jangan Bikin Ganggu Operasional Pembangkit
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU
-
Ada 799 Izin Tambang, Rencana BLU Batu Bara Dinilai Bakal Rumit
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan