SuaraSumut.id - Berkas kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara Zahir diserahkan telah diserahkan ke jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Agustus.
"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," katanya, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Zahir telah menyerahkan diri usai berstatus DPO. Ia menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Hadi.
Usai menyerahkan diri, petugas langsung memeriksa Zahir. Setelah menjalani pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
"Usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Diberitakan, penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.
Zahir dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan. Awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Pencabutan Prapid Dikabulkan
Diberitakan, permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Zahir dikabulkan. Hakim tunggal Khamozaro memutuskan bahwa permohonan praperadilan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Khamozaro, Kamis (15/8/2024).
Setelah pencabutan tersebut, hakim menyatakan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Zahir.
Berita Terkait
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400