SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tobasa, pada tahun 2021.
Permohonan gugatan itu didaftarkan pada Jumat 23 Agustus 2024, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN Mdn.
"Pemohon atas nama Ir Bambang Pardede, dengan Termohon Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Juru Bicara PN Medan M. Nazir, melansir Antara, Sabtu (24/8/2024).
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin 2 September 2024, pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra V PN Medan.
Terpisah, Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya Raden Nuh mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejati Sumut tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sehingga, kata Raden, penetapan tersangka dan penahanan Bambang Pardede tidaklah sah dan merupakan sebuah kesewenang-wenangan.
"Bahwa dikarenakan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka hal itu mengandung cacat yuridis atau tidak sah, dan merupakan suatu kesewenang-wenangan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ucapnya.
Selain itu, hal lain yang memperkuat bahwasanya penetapan tersangka Bambang tidaklah sah berdasarkan dari tidak adanya ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hal ini berangkat dari terkait tentang penghitungan dan penetapan kerugian keuangan atau kerugian perekonomian negara adalah merupakan kewenangan dari BPK RI sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," cetusnya.
Kemudian, pada Pasal 14 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli, ialah penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
Surat penetapan tersangka Nomor: TAP-09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut tidak tercantum mengenai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atau penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam proses penyidikan yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan sebagai dasar penetapan tersangka.
"Sehingga hal tersebut merupakan dasar dari Bambang Pardede melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Pada petitum praperadilannya, Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya meminta agar menyatakan surat penetapan tersangka Bambang Pardede tidaklah sah," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan semua proses yang dilakukan tim penyidik Pidsus telah sesuai prosedur.
"Tidak benar seperti itu. Untuk semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan sop dan semua terukur. Jadi tidak ada kesalahan apapun untuk ini," ucapnya.
Berita Terkait
-
Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional