Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan. [Suara.com/Suhardiman]

SuaraSumut.id - Nasib pilu dialami seorang guru di Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial HS (36). Ia menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan usai membela anaknya yang menjadi korban bully.

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan HS sebagai tersangka atas laporan orangtua anak yang diduga membully anaknya.

HS menceritakan kejadian bermula pada 10 Maret 2024, saat mendapati anaknya menangis histeris. HS yang khawatir lalu bertanya apa penyebab anaknya menangis.

"Saya ditanya kenapa adik (menangis), dia cuma nunjuk ke arah rumah kosong, di luar rumah," katanya saat diwawancari SuaraSumut.id, Sening (26/8/2024).

HS lalu berjalan ke luar rumah untuk mencari tahu penyebab anaknya menangis. Ia pun bertemu dengan empat anak yang diduga melakukan bully.

"Rupanya udah berjejer si (diduga) pelaku bully ini, lima orang. Saya tanya kalian apakan si adik ini, gak ada bu, jadi kenapa dia nangis," ujarnya.

HS mendengar salah satu anak mengaku telah melakukan bully dengan membawa anaknya ke rumah kosong dan membuka celananya.

Pengakuan itu membuat HS naik pitam. Bak tersambar petir di siang bolong, HS lalu memukul kaki kelima anak tersebut.

"Khilaf saya, terpukul kakinya, posisinya mereka itu duduk di atas tembok rumah kosong," ucapnya.

HS mengaku pukulan terhadap anak-anak itu merupakan teguran, bukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

"Itu sebuah teguran, saya bukan orang gila juga yang tiba-tiba datang mukul orang, terus saya banting anak orang kan gak," ungkapnya.

"Kalau saya pukul kiat, sudah jatuh anak-anak itu ke parit. Itu bentuk teguran bukan saya tempeleng mukaknya," sambungnya.

HS tidak membuat laporan soal anaknya dibully kepada pihak kepolisian karena masih anak-anak. Namun, ia malah dilaporkan oleh salah seorang orangtua anak ke Polrestabes Medan.

"Tiba-tiba datang surat laporan tanggal 16 April atau 17 April, saat itu tidak saya penuhi karena posisi saya sakit, saya kasih surat keterangan dari rumah sakit," imbuhnya.

HS kemudian mengikuti proses pemeriksaan di Polrestabes Medan. Hingga proses mediasi berjalan, HS juga menempuhnya.

"Setelah di-BAP saya ceritakan yang sebenarnya," cetusnya.

Kasus ini menjadi ramai, setelah pihak pelapor memberitakan juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Propam.

"Pihak pelapor membuat berita, mereka itu melaporkan ke Propam atas kasus saya," jelasnya.

Singkat cerita, HS ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya akan dipanggil penyidik pada Selasa 27 Agustus 2024. HS menyayangkan status tersangka yang ditujukan kepadanya.

"Saya ini guru, 8 tahun saya jadi guru, perselisihan anak yang bagaimana saya atasi, bertahun-tahun saya jadi guru belum pernah cacat," ungkapnya.

HS mengaku siap berjuang mengikuti proses hukum yang menderanya. Ia juga telah melaporkan kasus pembullyan terhadap anaknya lewat Dumas ke Polda Sumut.

"Saya akan memperjuangkan semuanya, harkat anak saya. Sudahlah saya dizolimi, saya pula lagi yang dijadikan tersangka," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More