Suhardiman
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan. [Suara.com/Suhardiman]

"Setelah di-BAP saya ceritakan yang sebenarnya," cetusnya.

Kasus ini menjadi ramai, setelah pihak pelapor memberitakan juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Propam.

"Pihak pelapor membuat berita, mereka itu melaporkan ke Propam atas kasus saya," jelasnya.

Singkat cerita, HS ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya akan dipanggil penyidik pada Selasa 27 Agustus 2024. HS menyayangkan status tersangka yang ditujukan kepadanya.

"Saya ini guru, 8 tahun saya jadi guru, perselisihan anak yang bagaimana saya atasi, bertahun-tahun saya jadi guru belum pernah cacat," ungkapnya.

HS mengaku siap berjuang mengikuti proses hukum yang menderanya. Ia juga telah melaporkan kasus pembullyan terhadap anaknya lewat Dumas ke Polda Sumut.

"Saya akan memperjuangkan semuanya, harkat anak saya. Sudahlah saya dizolimi, saya pula lagi yang dijadikan tersangka," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More