Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (36) asal Jakarta karena menyelundupkan 4,3 kilogram ganja melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, SH telah mengirimkan 12 paket ganja dengan modus serupa sebelumnya.

"Pelaku telah 12 kali mengirim paket ganja, dua diantaranya gagal," katanya melansir Antara, Selasa (27/8/2024).

Kasus ini terungkap ketika petugas Avsec bandara SIM menemukan dua paket ganja yang akan dikirim ke Jakarta melalui kargo bandara pada Minggu 25 Agustus 2024.

Ganja tersebut dibalut dengan selimut dan dikirim menggunakan nama pengirim dan penerima palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap SH di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Pelaku SH diketahui bekerja atas suruhan seseorang berinisial FZ yang berdomisili di Aceh Utara, yang saat ini masih dalam pencarian. SH menerima upah sebesar Rp 1 juta per paket ganja yang dikirimnya.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," katanya.



Load More