SuaraSumut.id - Seorang perwira menengah polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).
Terdakwa Aji Purwanto, yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, didakwa terlibat dalam kasus narkoba bersama beberapa terdakwa lainnya.
JPU menyatakan bahwa Aji Purwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain AKBP Aji Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang Aiptu yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Dua terdakwa lainnya, Murdani dan Suwandi, yang merupakan warga sipil, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Keempat terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024, di mana para terdakwa kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 100,51 gram. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa barang terlarang tersebut dibeli oleh terdakwa untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Said Hasan, dengan anggota Zainal Hasan dan Zulkarnain, menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan.
Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (Antara)
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar