SuaraSumut.id - Seorang perwira menengah polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).
Terdakwa Aji Purwanto, yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, didakwa terlibat dalam kasus narkoba bersama beberapa terdakwa lainnya.
JPU menyatakan bahwa Aji Purwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain AKBP Aji Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang Aiptu yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Dua terdakwa lainnya, Murdani dan Suwandi, yang merupakan warga sipil, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Keempat terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024, di mana para terdakwa kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 100,51 gram. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa barang terlarang tersebut dibeli oleh terdakwa untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Said Hasan, dengan anggota Zainal Hasan dan Zulkarnain, menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan.
Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (Antara)
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove