SuaraSumut.id - Seorang perwira menengah polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).
Terdakwa Aji Purwanto, yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, didakwa terlibat dalam kasus narkoba bersama beberapa terdakwa lainnya.
JPU menyatakan bahwa Aji Purwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain AKBP Aji Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang Aiptu yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Dua terdakwa lainnya, Murdani dan Suwandi, yang merupakan warga sipil, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Keempat terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024, di mana para terdakwa kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 100,51 gram. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa barang terlarang tersebut dibeli oleh terdakwa untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Said Hasan, dengan anggota Zainal Hasan dan Zulkarnain, menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan.
Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (Antara)
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja