SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir alias Z, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp 2 miliar, masih belum lengkap atau berstatus P19.
"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik secara formil maupun materil, pada pekan lalu. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut masih belum lengkap atau P19," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/8/2024).
Menurut Yos, tim jaksa peneliti (P16) menemukan bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Pengembalian berkas ini dimaksudkan agar penyidik dapat melengkapi sesuai dengan arahan jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yos Tarigan menjelaskan bahwa peran jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting dalam mengawal proses penuntutan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut sebelumnya telah menangguhkan penahanan eks Bupati Batu Bara, Zahir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024 karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang.
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Selain Zahir, lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk adik kandung Zahir dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kelimanya dikenai Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Sikat Suap Pengelolaan Hutan: Dirut PT Inhutani V Terjaring
-
Cara Sanggah Seleksi PPPK Kejaksaan dan Ketentuan Resminya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan