SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir alias Z, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp 2 miliar, masih belum lengkap atau berstatus P19.
"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik secara formil maupun materil, pada pekan lalu. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut masih belum lengkap atau P19," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/8/2024).
Menurut Yos, tim jaksa peneliti (P16) menemukan bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Pengembalian berkas ini dimaksudkan agar penyidik dapat melengkapi sesuai dengan arahan jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yos Tarigan menjelaskan bahwa peran jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting dalam mengawal proses penuntutan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut sebelumnya telah menangguhkan penahanan eks Bupati Batu Bara, Zahir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024 karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang.
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Selain Zahir, lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk adik kandung Zahir dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kelimanya dikenai Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Sikat Suap Pengelolaan Hutan: Dirut PT Inhutani V Terjaring
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh