SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir alias Z, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp 2 miliar, masih belum lengkap atau berstatus P19.
"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik secara formil maupun materil, pada pekan lalu. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut masih belum lengkap atau P19," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/8/2024).
Menurut Yos, tim jaksa peneliti (P16) menemukan bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Pengembalian berkas ini dimaksudkan agar penyidik dapat melengkapi sesuai dengan arahan jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yos Tarigan menjelaskan bahwa peran jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting dalam mengawal proses penuntutan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut sebelumnya telah menangguhkan penahanan eks Bupati Batu Bara, Zahir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024 karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang.
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Selain Zahir, lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk adik kandung Zahir dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kelimanya dikenai Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
KPK Sikat Suap Pengelolaan Hutan: Dirut PT Inhutani V Terjaring
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja