SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir alias Z, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp 2 miliar, masih belum lengkap atau berstatus P19.
"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik secara formil maupun materil, pada pekan lalu. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut masih belum lengkap atau P19," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/8/2024).
Menurut Yos, tim jaksa peneliti (P16) menemukan bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Pengembalian berkas ini dimaksudkan agar penyidik dapat melengkapi sesuai dengan arahan jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yos Tarigan menjelaskan bahwa peran jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting dalam mengawal proses penuntutan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut sebelumnya telah menangguhkan penahanan eks Bupati Batu Bara, Zahir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024 karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang.
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Selain Zahir, lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk adik kandung Zahir dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kelimanya dikenai Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400