SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir alias Z, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp 2 miliar, masih belum lengkap atau berstatus P19.
"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik secara formil maupun materil, pada pekan lalu. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut masih belum lengkap atau P19," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/8/2024).
Menurut Yos, tim jaksa peneliti (P16) menemukan bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini, berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Pengembalian berkas ini dimaksudkan agar penyidik dapat melengkapi sesuai dengan arahan jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yos Tarigan menjelaskan bahwa peran jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting dalam mengawal proses penuntutan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut sebelumnya telah menangguhkan penahanan eks Bupati Batu Bara, Zahir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024 karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang.
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Selain Zahir, lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk adik kandung Zahir dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kelimanya dikenai Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang