Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 02 September 2024 | 13:11 WIB
Polisi memaparkan kasus pembunuhan pasangan sejenis di Tapanuli Utara. [Ist]

SuaraSumut.id - Pegawai akademi keperawatan (Akper) berinisial MH (45) ditemukan tewas dibunuh di asrama Akper Tarutung, Jalan Kolonel Liberty Malau, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Jumat 30 Agustus 2024 kemarin.

Awalnya korban tewas diduga karena penyakit jantung yang dialaminya. Namun, pihak Polres Taput yang melakukan penyelidikan menemukan kalau korban meninggal karena kekerasan.

Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan adalah kekasih korban yang merupakan pasangan sesama jenis.

"Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (2/9/2024).

Ernis mengatakan pelaku berinisial BSH (38) warga Kecamatan Sipoholon, ditangkap pada Sabtu 31 Agustus 2024.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan itu telah membunuh korban," ujar Ernis.

Dari pengakuan pelaku, kata Ernis, hubungan asmara sesama jenis antara ia dan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," ucapnya.

Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus Akper tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.

"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran," ungkapnya.

Motif Utang

Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Pertengkaran memanas hingga akhirnya pelaku mengambil kabel setrika, lalu menjeratnya ke leher korban.

"Pelaku emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban, dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," cetusnya.

Setelah MH tidak berdaya, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Sementara pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.

"Saat ini pelaku sudah ditahan. Pelaku dikenakan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More