SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima suap pengamanan proyek.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK Tony Indra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, kemarin.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Tony melansir Antara.
Selain hukuman penjara, Erik juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,85 miliar dukurangi uang yang telah dirampas negara.
Jika Erik tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, Erik akan dipidana penjara selama tiga tahun sebagai gantinya," ujarnya.
Jaksa menuntut pencabutan hak politik Erik selama tiga tahun setelah masa hukumannya selesai. Hal yang memberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sementara hal-hal yang meringankan, seperti tanggungan keluarga, sikap sopan dalam persidangan, dan catatan bahwa Erik belum pernah dihukum sebelumnya," jelasnya.
Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor Rp 4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," katanya.
Berita Terkait
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas