SuaraSumut.id - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima suap pengamanan proyek.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK Tony Indra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, kemarin.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Tony melansir Antara.
Selain hukuman penjara, Erik juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,85 miliar dukurangi uang yang telah dirampas negara.
Jika Erik tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, Erik akan dipidana penjara selama tiga tahun sebagai gantinya," ujarnya.
Jaksa menuntut pencabutan hak politik Erik selama tiga tahun setelah masa hukumannya selesai. Hal yang memberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sementara hal-hal yang meringankan, seperti tanggungan keluarga, sikap sopan dalam persidangan, dan catatan bahwa Erik belum pernah dihukum sebelumnya," jelasnya.
Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor Rp 4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," katanya.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih