SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang.
Dia divonis atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 491,87 juta.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (22/8/2024), Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Longser Sormin dan Tigor Samosir menyatakan bahwa Binsar terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan IPAL.
Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 8 Juli 2024.
"Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn," tulis isi putusan tersebut, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Tak hanya Binsar, majelis hakim juga memperkuat vonis terhadap terdakwa Dumaris Simbolon, Direktur CV Sportif Citra Mandiri yang bertindak sebagai konsultan, dengan hukuman penjara selama 14 bulan. Sedangkan hukuman terdakwa Franky Panggabean, Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, diperberat dari 14 bulan menjadi tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL di Kota Padangsidimpuan. Binsar Situmorang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, JPU menuntut Binsar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hanya dijatuhi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian instalasi IPAL di Kota Padangsidimpuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi