SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang.
Dia divonis atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 491,87 juta.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (22/8/2024), Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Longser Sormin dan Tigor Samosir menyatakan bahwa Binsar terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan IPAL.
Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 8 Juli 2024.
"Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn," tulis isi putusan tersebut, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Tak hanya Binsar, majelis hakim juga memperkuat vonis terhadap terdakwa Dumaris Simbolon, Direktur CV Sportif Citra Mandiri yang bertindak sebagai konsultan, dengan hukuman penjara selama 14 bulan. Sedangkan hukuman terdakwa Franky Panggabean, Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, diperberat dari 14 bulan menjadi tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL di Kota Padangsidimpuan. Binsar Situmorang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, JPU menuntut Binsar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hanya dijatuhi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian instalasi IPAL di Kota Padangsidimpuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih