SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang.
Dia divonis atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 491,87 juta.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (22/8/2024), Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Longser Sormin dan Tigor Samosir menyatakan bahwa Binsar terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan IPAL.
Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 8 Juli 2024.
"Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn," tulis isi putusan tersebut, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Tak hanya Binsar, majelis hakim juga memperkuat vonis terhadap terdakwa Dumaris Simbolon, Direktur CV Sportif Citra Mandiri yang bertindak sebagai konsultan, dengan hukuman penjara selama 14 bulan. Sedangkan hukuman terdakwa Franky Panggabean, Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, diperberat dari 14 bulan menjadi tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL di Kota Padangsidimpuan. Binsar Situmorang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, JPU menuntut Binsar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hanya dijatuhi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian instalasi IPAL di Kota Padangsidimpuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana